Indonesia merupakan salah satu negara yang perkembangan teknologi dan informasinya bertumbuh dengan pesat. Perkembangan teknologi tersebut memberikan pengaruh positif bagi masyarakat diantaranya mempermudah melakukan pekerjaan dalam mendapatkan informasi. Namun selain itu terdapat juga dampak negatif terhadap perkembangan teknologi itu sendiri, salah satunya yaitu kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik komunikasi atau yang dikenal dengan pekerja seks komersial dengan sarana online. Manusia telah menukar uang dan barang dengan hubungan seksual selama ribuan tahun. Sejak konsep pertukaran itu mulai dikenal, pada masa itulah prostitusi mulai muncul. Profesi ini diperkirakan sudah ada sejak dimulainya awal tahun masehi bahkan jauh sebelum itu. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum. Praktik prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang dilakukan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dikenal juga dengan istilah penelitian hukum doktrinal yang merupakan penelitian yang bertujuan memberikan penjelasan yang terperinci atas isu hukum yang dihadapi. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri dengan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu¬-nafsu seks dengan suatu imbalan pembayaran. Tujuan daripada penelitian jurnal ini agar masyarakat mengetahui terhadap kepastian hukum yang mengatur mengenai tindak pidana porstitusi berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kemudian mengenai penaturan tindak pidana porstitusi diatur dialam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Copyrights © 2022