Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sehingga tercipta good governance. Mengenai pembatasan masa jabatan Presiden, disebutkan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah hanya satu kali masa jabatan atau dengan kata lain dua masa jabatan. . Namun jika dilihat dari persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) periode masa jabatan pada jabatan yang sama. Hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum lainnya apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan digantikan oleh Wakil Presiden
Copyrights © 2022