Baik Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 maupun Kitab Undang-Undang Hukum. Tidak kurang dari 7 pasal (Pasal 22-28) UU Nomor 1/1974 mengatur masalah ini. Pada pasal 22 misalnya diatur “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.Sementara itu, KUHPer mengatur masalah ini dalam 16 pasal (pasal 85-99a) pada Bagian Keenam “Tentang Kebatalan Perkawinan” dari Bab Keempat “Tentang Perkawinan”. Penelitian ini dimaksudkan untuk melakukan analisis komparatif dari kedua produk hukum ini baik dari landasan filosofis maupun ketentuan ketentuan spesifik berkenaan dengan “Pembatalan Perkawinan” yang terkandung dalamkedua Undang-Undang tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022