Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 5 ayat (2) huruf (b) yaitu untuk kesejahteraan. Dana desa digunakan membangun objek wisata Bur Telege, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Hakim Bale Bujang dan menungkatkan PADes. Tujuan untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa Hakim Bale Bujang dan faktor penghambatnya, Penelitian hukum empiris ini menggambarkan pengelolaan dana desa pada kawasan wisata Bur Telege. Hasil penelitian ini menunjukan Pemerintah Desa Hakim Bale Bujang belum maksimal, dalam meningkatkan pendapatan asli desa, Kesimpulan belum adanya SDM yang memadai dan dana desa terus diberikan tanpa ada transparansi yang jelas, Saran agar pemerintah desa Hakim Bale Bujang menyiapkan SDM yang kompeten dalam bidangnya dan harus lebih transparan dalam pengelolaan dana desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2022