Pandemi Covid 19 berdampak pada bidang Pendidikan khususnya pada anak. Anak harus mendapatkan perlindungan agar dapat melangsungkan pendidikan secara maksimal. Salah satu perlindungan pada bidang Pendidikan dengan melaksanakan pendidikan anti korupsi. Pada masa Pandemi Covid 19 tindakan korupsi rentan terjadi, dan anak akan mudah melakukan imitasi. Perlu adanya penjelasan kepada anak agar memahami bahwa perbuatan korupsi sangat tidak bertanggungjawab apalagi dilakukan di masa pandemi Covid 19. SDN Ciketing Udik 3 merupakan salah satu sekolah dasar di wilayah Bantar Gebang Kota Bekasi. Sekolah ini berdekatan dengan TPA Sumur Batu Bantar Gebang. Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian adalah secara on line, dan off line, melaksanakan pre test, presentasi materi anti korupsi, konsultasi dan post test. Hasil yang diperoleh adalah adanya peningkatan pemahaman dari siswa-siswi SDN Ciketing Udik 3 pada aspek kognitif dan psikomotorik dari memahami ke sangat memahami; dan aspek affektif dari cukup memahami ke sangat memahami.. Sarannya adalah perilaku anti korupsi pada siswa-siswi SDN Ciketing Udik 3 tetap harus dipertahankan, sehingga dapat menjadi agent of change di sekolah dan masyarakat.
Copyrights © 2022