Jurnal Legisia
Vol 14 No 2 (2022): Juli

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA AKIBAT KESEWENANG-WENANGAN PENGUSAHA

Moh Syaeful Bahar (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Rahmat Dwi Susanto (Universitas Sunan Giri Surabaya)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2022

Abstract

Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, tentu menjadi masalah tersendiri bagi negara, banyak hal yang harus di atur oleh pemerintah, dan salah satunya adalah masalah ketenagakerjaan . selama ini banyak terjadi di lapangan tentang karyawan yang memperoleh pekerjaan di perusahaan harus ada perjanjian kerja, sebenarnya peraturan tentang ketenagakerjaan telah di buat oleh pemerintah, gtetapi perjanjian kerja juga tergantung antara pengusaha dan pencari kerja atau pekerja. Sebagai pihak yang sangat membutuhkan pekerjaan gubna memenuhi kebutuhan hidup, para pencari kerja seringkali berada pada pihak yang di rugikan di awal perjanjian kerja antara penguasa dan pekerja hal ini yang melatrbelakangi peneliti untuk mengaji bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaag kerja akibat kesewenangan pengusaha, Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris, Proses perjanjian kerja yang ada di PT X tidak memenuhi syarat/standart perjanjian perusahaan yang berlaku/sesuai Undang-undang yang ada, karena perjanjian tersebut seolah-olah pihak pengusaha tidak ingin dirugikan, jadi semua hal yang mengakibatkan perusahaan rugi tidak ada didalam perjanjian kerja, melainkan dari pihak pekerja lah yang harus mengganti rugi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

legisia

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Legisia is an open access journal affiliated with Sunan Giri University Surabaya and published by the Faculty of Law and social sciences, Sunan Giri University Surabaya in a printed version, for the first time in 2010. This journal aims to serve as a forum for legal practitioners and researchers who ...