Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur kesesuaian penerapan akuntansi di KPRI Bhakti Husada Lampung Selatan dengan SAK-ETAP yang disyaratkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang Pedoman Akuntansi Koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualititatif deskriptif atas hasil dari pengukuran menggunakan klasifikasi kreteria oleh Dean J. Champion. Bersadarkan hasil penelitian menggunakan data akuntansi selama 3 tahun terakhir ( 2019, 2020, dan 20212) diperoleh persentase kesesuaian penerapan SAK-ETAP 74,07%. Keadaan ini mendeskripsikan secara umum penerapan SAK-ETAP pada KPRI Bhakti Husada cukup sesuai. Hasil lain yang mendukung adalah melalui penelusuran penerapan akuntansi telah dilakukan secara konsisten menyusun laporan keuangan yang dipertanggungjawabkan oleh pengurus melalui rapat anggota tahunan. Selanjutnya kepada KPRI Bhakti Husada untuk segera memperbaiki format laporan sisa hasil usaha yang belum sesuai sehingga kualitas informasi keuangan terutama berkaitan dengan sisa hasil usaha menjadi lebih baik dan kepercayaan anggota terhadap pengurus menjadi meningkat. Diharapkan kepada pengurus koperasi, terutama pegawai akuntansi mengikuti pelatihan akuntansi koperasi untuk meningkatkan pengetahuan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang disayaratkan oleh peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Copyrights © 2022