Sebagian besar masyarakat belum menyadari pentingnya pendaftaran tanah, mereka merasa puas dengan pemilikan sebidang tanah yang diakui orang-orang sekitar dan memiliki surat perjanjian bawah tangan sebagai bukti pemilikan, baik surat itu diketahui kepala desa atau tidak sepanjang dalam perjanjian terdapat saksi-saksi yang telah menyaksikan pemindahan hak milik atas tanah itu. Begitu pentingnya pendaftaran tanah yang akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga perlu untuk melakukan penelitian terhadap bagaimana kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara sporadik berdasarkan PP No. 24 tahun 1997. Pendaftaran tanah dapat dilakukan baik secara sistematik ataupun secara sporadik. Penulisan penelitian ini bertujuan menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah. Dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan mengumpulkan data berupa bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer yaitu UUD 1945, UUPA, dan PP No. 24 tahun 1997 serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, artikel dan referensi yang terkait dengan pendaftaran tanah. Didapatkan hasil bahwa kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara sporadik sama dengan kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang pendaftarannya dilakukan secara sistematik, yaitu: sebagai alat pembuktian yang kuat menuju ke mutlak.
Copyrights © 2022