Hadis merupakan sumber hukum kedua bagi ummat Islam setelah al-Qur’an, hadis dapat difahami dengan cara tekstual dan kontekstual, Penelitian ini didasarkan oleh berbagai macam bentuk persoalan dalam memahami sebuah hadis, dalam mengkaji sebuah hadis secara tekstual, dapat dilihat dari sisi lafalnya atau dari sisi kandungan hadis tersebut. Sedangkan secara kontekstual, dapat dilihat dari sisi sosio-historis hadis tersebut. Hal yang paling penting yang harus dimiliki oleh seorang pengkaji hadis adalah memahami tentang ilmu asbab al-wurud al-hadis. Di antara para pemikir kontemporer, Muhammad Al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi telah memberikan penjelasan yang luas tentang bagaimana pemikirannya tentang hadis yang dikembangkan menjadi metode sistematis untuk menilai otentisitas hadis.
Copyrights © 2022