Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan menyatakan, penanggulangan krisis kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan pra krisis kesehatan, tanggap darurat krisis kesehatan, dan pasca krisis kesehatan. RHA gizi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang dampak bencana terhadap kelompok sasaran gizi, jumlah sasaran gizi yang terdampak, serta sebarannya. Tata kelola gizi yang dilakukan berupa pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi respon gizi seperti intervensi PMBA, intervensi gizi buruk dan gizi kurang pada balita, intervensi gizi sensitif dan melakukan koordinasi penanganan gizi. Tujuan: penelitian ini untuk melihat bagaimana pelaksanaan tata kelola gizi akibat bencana alam pada wilayah pesisir. Metode: pada penelitian ini menggunakan Literature Review dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari artikel jurnal pada Google Scholar. Hasil : Pada penelitian menunjukkan bencana alam memberikan dampak bagi gizi masyarakat. Untuk tata kelola gizi utamanya pada bayi dan balita belum optimal dikarenakan keterbatasan dana, kurang baiknya sistem pendistribusian dan SDM yang terbatas
Copyrights © 2022