Settlement of civil disputes is known as a peaceful institution as stipulated in Article 130 HIR in essence, the judge is obliged to reconcile the parties in a dispute as the basis for the implementation of the peace process in every civil case examination, but these peaceful institutions are not effective and efficient in resolving a case. dispute resolution (settlement method) out of court, known as Alternative Dispute Resolution (ADR). Perma No 1/2016, among other things, states: Every judge, mediator and parties are required to follow the procedure for resolving disputes through mediation. Not taking the mediation procedure based on this regulation is a violation of the provisions of Article 130 HIR/154 Rbg which results in the decision being null and void. The Purwokerto District Court and the Banyumas District Court have in principle implemented the provisions of PERMA No. can be resolved by a peace agreement and confirmed by a Peace Deed Decision. Keywords: Mediation, Power, Deed of Peace. Penyelesaian sengketa perdata dikenal lembaga damai sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR pada pokoknya hakim wajib mendamaikan para pihak yang sedang berperkara sebagai dasar diberlakukannya proses perdamaian dalam setiap pemeriksaan perkara perdata, akan tetapi lembaga damai tersebut tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian suatu perkara, Berkembangnya berbagai cara penyelesaian sengketa (settlement method) diluar pengadilan, yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Perma No 1/2016 diantaranya menyebutkan : Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan perturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.. Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas pada prinsipnya sudah melaksanakan ketentuan PERMA no 1 tahun 2016,walaupun masih sangat sedikit perkara perdata yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai dan dikukuhkan dengan Putusan Akta Perdamaian. Kata Kunci: Mediasi, Kekuatan, Akta Perdamaian.
Copyrights © 2022