Aris Priyadi
Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Putusan /Akta Perdamaian Sebagai Bagian Dari Sistem Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas Tahun 2022 Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v4i2.215

Abstract

Settlement of civil disputes is known as a peaceful institution as stipulated in Article 130 HIR in essence, the judge is obliged to reconcile the parties in a dispute as the basis for the implementation of the peace process in every civil case examination, but these peaceful institutions are not effective and efficient in resolving a case. dispute resolution (settlement method) out of court, known as Alternative Dispute Resolution (ADR). Perma No 1/2016, among other things, states: Every judge, mediator and parties are required to follow the procedure for resolving disputes through mediation. Not taking the mediation procedure based on this regulation is a violation of the provisions of Article 130 HIR/154 Rbg which results in the decision being null and void. The Purwokerto District Court and the Banyumas District Court have in principle implemented the provisions of PERMA No. can be resolved by a peace agreement and confirmed by a Peace Deed Decision. Keywords: Mediation, Power, Deed of Peace. Penyelesaian sengketa perdata dikenal lembaga damai sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR pada pokoknya hakim wajib mendamaikan para pihak yang sedang berperkara sebagai dasar diberlakukannya proses perdamaian dalam setiap pemeriksaan perkara perdata, akan tetapi lembaga damai tersebut tidak efektif dan efisien dalam penyelesaian suatu perkara, Berkembangnya berbagai cara penyelesaian sengketa (settlement method) diluar pengadilan, yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Perma No 1/2016 diantaranya menyebutkan : Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan perturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.. Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas pada prinsipnya sudah melaksanakan ketentuan PERMA no 1 tahun 2016,walaupun masih sangat sedikit perkara perdata yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai dan dikukuhkan dengan Putusan Akta Perdamaian. Kata Kunci: Mediasi, Kekuatan, Akta Perdamaian.
Tinjauan Hukum Tentang Hibah Dan Batasan Pemberian Hibah Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i1.232

Abstract

Abstract A grant is a gift from one person to another where the giver is still alive. Materially, the existence of a grant has something to do with inheritance. Provisions/rules regarding grants in Indonesia are still pluralistic. Basically, an owner of property has the right and freedom to give/grant to anyone, including his children, provided that the gift (grant) does not cover and does not reduce other rights as heirs. If the conditions and pillars are met then the grant is valid. Giving grants according to Islamic law (Compilation of Islamic Law) is limited to a maximum of 1/3 (one third) of the total assets of the grantor. In the event that grants are made to their children (heirs), then the limitation is that grants must be made with the principle of justice. This grant limit is given to protect the rights of the heirs after the grantor dies. In addition to the maximum limits regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI), customary law and the Civil Code also provide the same limits on grant grants. This is intended to protect the absolute rights of the heirs and to avoid losses suffered by the heirs whose share cannot be reduced according to law (legitieme portie). Keywords: Grants, conditions, restrictions Abstrak Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana sipemberi tersebut masih dalamkeadaan hidup. Secara materiil, eksistensi hibah ada hubunganya dengan kewarisan. Ketntuan/aturan tentang hibah di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pada dasarnya seorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa memberikan/menghibahkan kepada siapapun, termasuk pula kepada anaknya dengan syarat pemberian (hibah) tersebut tidak menutup dan tidak mengurangi hak-hak yang lain sebagai ahli waris. Apabila syarat dan rukunnya terpenuhi maka hibah tersebut adalah sah. Pemberian hibah menurut hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) dibatasi maksimal 1/3 (sepertiga)dari keseluruhan harta pemberi hibah. Dalamhal pemberian hibah dilakukan kepada anak-anaknya (ahli waris),maka batasannya adalah penghibahan harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Batasan pemberian hibah ini diberikan untuk melindungi hak-hak para ahli waris setelah pemberi hibah meninggaldunia. Selain batasan maksimal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) , hukum adat dan KUHPerdata juga memberikan batasan yang sama dalam pemberian hibah. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak mutlak para ahli waris dan untuk menghindari kerugian yang diderita oleh para ahli waris yang menurut undang-undang bagiannya tidak boleh dikurangi (legitieme portie). Kata kunci: Hibah, ketentuan, pembatasan
Dampak Restrukturisasi Perjanjian Kredit Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dalam Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Suryati Suryati; Teguh Anindito; Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.267

Abstract

Abstract The aim of this research is to determine the impact of credit agreement restructuring on mortgage guarantees in an effort to rescue problem loans. To achieve this goal, the approach method used is empirical juridical. Data sources include primary data and secondary data. Primary data is data obtained directly by conducting field research in the form of free, guided interviews with respondents. Meanwhile, secondary data consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data obtained was then analyzed qualitatively. Conclusion: Based on the results of research and analysis of data collected by the author, it is concluded that the impact of credit agreement restructuring on mortgage guarantees in efforts to save problematic loans is: the position of collateral whose credit agreement has been restructured through an addendum deed is that the guarantee remains valid because the object of the guarantee Bank Jateng has charged it with a guarantee institution in the form of a mortgage which has the characteristic of always following the object being pledged as collateral in the hands of whoever the object is in (droid de suite). Then, for the initial credit agreement which has been restructured through an addendum, it remains in effect as a binding condition between legal subjects in their legal relationship and the addendum cannot be separated from the original credit agreement. Keywords: Impact, Restructuring, Credit Agreement, Mortgage Rights, Problematic Credit Abstrak Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui dampak restrukturisasi perjanjian kredit terhadap jaminan Hak Tanggungan dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat langsung dengan melakukan penelitian lapangan yang berupa wawancara secara bebas terpimpin dengan responden. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data yang berhasil dihimpun oleh penulis maka disimpulkan, bahwa dampak restrukturisasi perjanjian kredit terhadap jaminan Hak Tanggungan dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah yaitu: kedudukan jaminan yang perjanjian kreditnya telah direstrukturisasi melalui akta addendum adalah jaminan tersebut tetap berlaku karena objek jaminan tersebut oleh Bank Jateng telah dibebankan dalam suatu lembaga jaminan baik berupa hak tanggungan yang memiliki sifat selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada (droid de suite). Kemudian untuk perjanjian kredit awal yang telah direstrukturisasi melalui addendum, tetap diberlakukan sebagai syarat yang mengikat antara subjek hukum dalam hubungan hukumnya serta addendum tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian kredit awalnya. Kata Kunci: Dampak, Restrukturisasi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan ., Kredit Bermasalah
Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas 1B Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i2.250

Abstract

Abstract Court decisions must be enforceable or enforceable. Court decisions are meaningless if they cannot be implemented. Therefore, the judge's decision has executorial power, namely the power to carry out what is stipulated in the decision, either voluntarily or under coercion by state instruments. Execution is the implementation of a court decision that has obtained permanent legal force (in kracht van gewijsde) which is carried out by force because the losing party in the case does not want to fulfill/obey the implementation of the court decision voluntarily. There are two forms of execution when viewed from the target to be achieved by the legal relationship stated in the court decision, namely actual execution and execution of payment of a sum of money. Purwokerto District Court Class 1 B, in the event that the execution has gone through an execution procedure. Keywords: Execution, Court Decision, Civil Case Abstrak Putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan atau dijalankan. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidakdapat dilaksanakan. Oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan baik secara sukarela maupun secara paksa oleh alat-alat negara. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap ( in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalamperkara tidak mau memenuhi/mematuhi pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela. Ada dua bentuk eksekusi apabila ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas 1 B, dalam hal pelaksanaan eksekusi telah melalui prosedur eksekusi. Kata Kunci: Eksekusi, Putusan Pengadilan, Perkara Perdata
Tanggung Jawab Dokter/Rumah Sakit Akibat Malpraktik Medis Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pasien Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.273

Abstract

Abstract The relationship between a doctor and a patient is basically a civil law relationship, where the patient comes to the doctor to cure his illness and the doctor promises to try to treat or cure the illness. Civil relations are legal relations carried out by parties who are in equal positions. The relationship between the doctor and the patient gives rise to rights and obligations or in other words the agreement/agreement between the doctor and the patient gives rise to an obligation, in this case a business contract (inspanning verbintennis) because it is based on an obligation to do business. Doctors are obliged to provide care with care and attention in accordance with professional standards. So if the patient/family finds out that the doctor has not fulfilled his obligations as stated in the agreement, he can file a lawsuit for breach of contract before the court and ask for the agreement to be fulfilled and can demand compensation. Likewise, if a doctor in his service to a patient commits an act that violates the law, then in accordance with the provisions of Article 1365 of the Civil Code which regulates unlawful acts, the plaintiff (victim, patient) can demand compensation, both material and immaterial. The principle of the reverse burden of proof can be applied in medical cases, so the rights of the patient (plaintiff) will be protected, meaning that the plaintiff (patient), even though it is difficult or impossible to prove the fault of the defendant (doctor, hospital) and will still obtain his rights, namely in the form of compensation both material and immaterial. Keywords: Doctor's liability, malpractice, medical Abstrak Hubungan antara doker dengan pasien pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan, dimana pasien dating kepada dokter untuk disembuhkan penyakitnya dan dokter berjanji akan berusaha mengobati atau menyembuhkan penyakit tersebut. Hubungan keperdataan merupakan hubungan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada dalam kedudukan yang sederajat. Hubungan antara dokter dengan pasien tersebut menimbulkan hak dan kewajiban atau dengan kata lain perjanjian/persetujuan antara dokter dengan pasien menimbulkan perikatan, dalam hal ini perikatan usaha (inspanning verbintennis) karena didasarkan atas kewajiban berusaha. Dokter wajib memberikan perawatan dengan hati-hati dan penuh perhatian sesuai dengan standar profesi. Sehingga apabila pasien/keluarganya mengetahui bahwa dokter tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian, maka dapat menuntut gugatan wanprestasi ke muka sidang pengadilan dan meminta perjanjian tersebut dipenuhi serta dapat menuntut ganti rugi. Demikian pula apabila dokter dalam pelayanannya terhadap pasien melakukan perbuatan melanggar hokum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur perbuatan melanggar hukum, penggugat (korban,pasien) dapat menutut ganti rugi baik materiil maupun immateriil. Prinsip beban pembuktian terbalik dapat dterapkan dalam perkara medis, maka hak-hak pasien (penggugat) akan terlindungi artinya penggugat(pasien) walaupun sulit atau tidak bias membuktikan kesalahan tergugat (dokter,rumah sakit) dan tetap akan memperoleh hak-haknya yaitu berupa ganti rugi baik materiil maupun immateriil. Kata Kunci: Tanggung jawab dokter, malpraktik, medis