ABSTRAKPasca berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya menghapus, mengubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpengaruh terhadap kewenangan daerah dalam melaksanakan perijinan usaha yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori, dan studi pustaka yang didukung dengan pendapat para ahli dibidangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja yang di dalamnya telah merubah ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada substansi perizinan lingkungan, serta mengambil alih kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.Kata Kunci: kewenangan; lingkungan; pemerintah daerah ABSTRACTAfter the enactment of Law no 11 of 2020 concerning Job Creation which includes deleting, changing, and making new arrangements for Law no. 32 of 2009 concerning the Protection and Management of the Environment (UUPPLH) which affects regional authorities in carrying out business licensing which needs to be carried out with due regard to environmental impacts. The method used in this research is the method of analyzing legal materials with a qualitative approach. Collecting data by reviewing laws and regulations, theories, and literature studies supported by the opinions of experts in their fields. The purpose of this study is to examine and analyze regional authority in environmental protfloection and management after the enactment of the work copyright law which has changed the provisions of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management on the substance of environmental permits, as well as taking transfer of authority to determine policies that should be the authority of the regional government to be the authority of the central government.Keywords: authority; environment; local government
Copyrights © 2022