Qisthosia
Vol. 3 No. 2 (2022)

UPAYA HAKIM MEDIATOR DALAM MENGOPTIMALKAN MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Ardiansyah Ardiansyah (Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene)
Nurjannah Nurjannah (Program Studi Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hakim mediator dalam mengoptimalkan mediasi sebagai penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Majene. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, Pendekatan hukum empiris adalah pendekatan socio-legal karena membutuhkan berbagai disiplin ilmu sosial dan hukum dalam mengamati keberadaan hukum positif. Pendekatan menjadi penting sebab mampu membagikan pandangan yang lebih menyeluruh atas fenomena hukum di masyarakat, melalui pendekatan yurudis empiris ini akan diperoleh fakta-fakta mengenai upaya mediator dalam proses pelaksanaan mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Majene. Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Upaya mediator dalam mengoptimalkan mediasi kasus perceraian pada Pengadilan Agama Majene adalah yang pertama mengoptimalkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang kedua memberikan nasehat kepada suami istri tentang rumah tangga, yang ketiga memberikan gambaran pertimbangan kepada para pihak tentang dampak perceraian, yang keempat memberikan nasehat agama (siraman rohani), dan yang terakhir melakukan pertemuan terpisah (Kaukus).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

qisthosia

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum intents to publish issues on law studies and practices in Indonesia covering several topics related to Islamic law, Islamic Law of Criminal, Islamic Law of Family, Islamic Economic Law, Social Community, Constitutional law, International Law, Environmental ...