Penetapan wali nikah bagi anak perempuan hasil kawin hamil di Indonesia–yakni di KUA–seringkali menemui kesulitan. Kesulitan tersebut karena hukum Islam (klasik) menetapkan nasab bagi anak hasil kawin hamil hanya disandarkan kepada ibunya sehingga sang ayah tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak tersebut, sedangkan UU. No. 01 tahun 1974 menyandarkan nasab anak kepada ayah dan ibunya sehingga ayahnya berhak menjadi wali nikah. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini mengkaji bagaimana proses penentuan dan terapan maṣlaḥah mursalah pada penentuan wali nikah bagi anak perempuan hasil kawin hamil. Agar cakupan pembahasan tidak terlalu luas, penelitian ini mengambil studi kasus di KUA Kecamatan Blimbing Kota Malang. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif serta menggunakan metode analisis deskriptif dalam metode analisis datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan wali nikah dilakukan dengan cara memberikan dua opsi berupa wali hakim sesuai dengan fikih mazhab Syafi’i jika anak yang lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan atau wali nasab sesuai dengan UU Perkawinan pasal 42 dan KHI pasal 99. Selain itu, kiat-kiat yang dilakukan dalam hal penetapan wali nikah seperti di atas menunjukkan adanya unsur maṣlaḥah dalam penetapan wali nikah bagi anak perempuan hasil kawin hamil di KUA Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Copyrights © 2022