Semangat untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, terlihat melalui dijadikannya sanksi pidana mati menjadi salah satu jenis pidana dalam ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sanksi pidana mati tersebut merupakan gradasi tertinggi yang diberikan atas pemberatan terhadap unsur “keadaan tertentu”. Namun demikian, sampai dengan saat ini, kendati unsur “keadaan tertentu” telah terpenuhi, masih belum terdapat realisasi penerapan sanksi pidana mati. Terdapat kelemahan yurudis (subtantive-norm) dalam keberlakuan UU PTPK. UU PTPK sebagai sub-sistem tidak berjalan linear terhadap undang undang lain yang pada dasarnya masih memiliki keterkaitan. Hal lain, terdapat norma kabur (vague norm) atas karakteristik unsur “keadaan tertentu” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum yang menjadi dasar sulitnya diterapkan sanksi pidana mati pada pelaku korupsi. Hal tersebut cukup menjadi dasar pembuktian bahwa Negara Indonesia belum siap menerapkan sanksi pidana mati sebagai gradasi tertinggi atas sanksi pemidaan terhadap pelaku korupsi.
Copyrights © 2021