Pemerintah atasnama kepentingan umum memiliki kewenangan yang luas demi tercapainya sasaran dan tujuan percepatan pembangunan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan amanah konstitusi. Namun disisi lain pemerintah harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal pemberian ganti kerugian. Dalam penelitian ini permasalahan hukum yang dianalisa ialah hak menguasai Negara atas tanah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan penyelesaian ganti kerugian di sesuaikan dengan perkiraan penilaian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan nilai atau harga tanah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa adanya sebuah perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam Penyelesaian ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan kaidah-kaidah hierarkhi peraturan perundangan. Dalam penelitian ini ini menggunakan metode Yuridis – normatif melalui pendekan peraturan perundangan. Adapun hasil dari penelitian ini berupa analisa yuridis Penyelesaian ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum daerah.
Copyrights © 2022