Aparatur Sipil Negara dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. ASN yang melakukan tindak pidana maka mekanisme penjatuhan sanksi disiplinnya berbeda pula dengan penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN yang hanya melakukan pelanggaran ringan. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dalam penjatuhan sanksi terhadap ASN, proses penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, data bersumber dari hukum islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum dalam penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya diatur dalam beberapa peraturan hukum, diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Proses penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan tindak pidana dilakukan dengan beberapa tahap, diantaranya tahap pemanggilan, tahap pemeriksaan, tahap penjatuhan hukuman, dan tahap penyampaian keputusan hukuman disiplin. Kendala dalam proses penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan tindak pidana yakni terkendala karena lamanya proses pelaporan dari kejaksaan ke Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Medan bagi pelanggar sanksi disiplin khusus kasus tindak pidana
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022