Meningkatnya jumlah penduduk secara tidak langsung mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Maka kebutuhan pembangunan juga untuk pemukiman dan kebutuhan tanah kepentingan lain dan saat itu tanah yang tersedia jumlahnya mulai terasa sangat terbatas terbatas. Kondisi ini dapat memicu meningkatnya konflik/Sengketa pertanahan seperti penguasaan tanah tanpa hak, penggarapan tanah liar, dan tumpang tindihnya penggunaan lahan. Penelian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang di dukung oleh data primer berupa wawancara dengan narasumber, adapaun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan yang diambil dari literatur seperti jurnal, Undang-Undang, Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa tidak ada dasar hukum yang pasti menjamin memberikan perlindungan kepada lahan 26 Ha yang dikuasai oleh petani. Dan BUMN selaku pemilik aset tanah yang sudah dikeluarkan dari HGU melalui SK BPN segera mencoret tanah tersebut sebagai aset BUMN, sehingga tanah tersebut dapat di distribusikan untuk segera dimanfaatkan guna kepentingan orang banyak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022