Dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia perlu memanfaatkan semua potensi yang ada di masyarakat dengan memberikan peran kepada individu-individu yang memiliki keahlian sebagai tenaga pengukuran dan pemetaan yang berbentuk Surveyor Berlisensi. Surveyor Berlisensi terdiri dari Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral. Surveyor Kadastral merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai badan usaha yang bergerak di bidang pengukuran. Surveyor Berlisensi ini menjadi penting karena jumlah petugas ukur Apatur Sipil Negara yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional masih sangat kurang. Dengan tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia nanti pada tahun 2024 maka sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang semula menggunakan sistem pendaftaran tanah publikasi negatif bertendensi positif bisa berubah menjadi positif sehingga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara absolut.
Copyrights © 2022