Asas pemisahan horizontal yang berlaku dalam Hukum Tanah di Indonesia melahirkan permasalahan khususnya yang berkaitan dengan Hukum Jaminan. Adanya pemisahan yang memungkinan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dimiliki oleh subyek hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dapat menyulitkan posisi kreditur untuk melakukan eksekusi apabila debitur sebagai pemilik tanah atau sebagai pemilik bangunan yang ada di atas tanah tersebut wanprestasi. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang karakteristik kepemilikan bangunan yang terpisah dari kepemilikan tanah berdasarkan asas pemisahan horizontal dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas obyek jaminan berupa bangunan yang terpisah dari kepemilikan tanahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan asas pemisahan horizontal di dalam hukum pertanahan Indonesia memberikan pemisahan antara kepemilikan tanah dan bangunan yang melekat di atas tanah tersebut yang memiliki status hukum terpisah satu sama lainnya dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat kepemilikan bangunan. Perlindungan hukum kepada kreditur atas obyek jaminan berupa bangunan yang kepemilikannya terpisah dengan tanah dapat diperoleh dari surat pernyataan yang dibuat oleh dari pemilik tanah bahwa yang bersangkutan tidak akan menjaminkan tanah dimaksud kepada kreditur lain selain penerima jaminan fidusia yang menerima jaminan berupa fidusia bangunan di atas tanah dimaksud.
Copyrights © 2019