Status Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam UNCLOS 1982 memberikan hak sekaligus kewajiban. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyediakan jalur navigasi untuk lintas damai yang berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Dalam perkembangannya Indonesia sebagai negara pantai juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan good order at sea, terutama disepanjang ALKI. Tulisan ini melihat bagaimana peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), khususnya Komando Armada II dalam melaksanakan pengamanan di ALKI II. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa TNI AL memiliki dasar hukum yang memadai untuk melaksanakan perwujudan good order at sea. Selain itu Komando Armada II telah membuktikan komitmennya untuk mewujudkan good order at sea secara komprehensif, sistematis dan rutin di sepanjang ALKI II.
Copyrights © 2021