Keberadaan lembaga arbitrase dewasa ini memegang peranan yang sangat penting. Hal ini terkait dengan semakin banyaknya suatu sengketa dagang baik nasional maupun internasional yang ditangani dan selesaikan oleh lembaga arbitrase. Arbitrase merupakan suatu penyerahan suatu sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu submission clause, yaitu penyerahan suatu sengketayang telah lahir kepada arbitrase. Cara lain, yaitu melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketa lahir. Putusan arbitrase bersifat final and banding
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018