Margin trading berpontesi menimbulkan perselisihan antara nasabah atau investor dengan perusahaan efek, misalnya jika salah satu pihak melanggar kontrak yang telah disepakati. Dalam transaksi margin trading ini seharusnya berlaku prinsip good faith and goodcommunication. Good faith berarti prinsip mengungkapkan informasi secara akurat dan lengkap sedangkan good communication adalah prinsip komunikasi yakni memberikan informasi kepada investor secara terbuka dan cepat. Kedua prinsip tersebut sangat penting karena pelaksanaan margin trading lebih berdasarkan kontrak. Jika salah satu prinsip tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka praktek margin trading akan menimbulkan masalah yang biasanya disebabkan karena kebiasaan yang saling percaya dan para pelaku enggan mengkonfirmasikan setiap transaksi yang terjadi.
Copyrights © 2019