Penelitian ini bertujuan untuk melihat lebih jauh bagaimana penerapan permintaan dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara yaitu dengan membandingkan kesesuaian penerapan permintaan dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dengan aturan yang berlaku serta mengidentifikasi hambatan dan faktor pendukung permintaan dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data yang dapat mendukung penulisan ini yaitu metode kualitatif melalui wawancara dan pengumpulan dokumen melalui penelitian kepustakaan. Permintaan IBK terkait Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala KPP melalui Kanwil DJP Jatim III dan penagihan pajak oleh Kepala KPP. Pelaksana aturan ini yaitu pemeriksa pajak dan juru sita pajak juga telah melaksanakan aturan ini sesuai dengan tugas dan wewenang dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sementara pemberian IBK dari LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain sudah diterapkan, khususnya perbankan selaku penyimpan informasi keuangan dari nasabah. Sebanyak 100% surat balasan dari perbankan untuk dalam rangka pemeriksaan sedangkan 66.67% surat balasan dari perbankan dalam rangka penagihan. Dalam hal pemberian IBK, otoritas pajak telah dilakukan sesuai prosedur yang terdapat dalam SE 16 Tahun 2017. Dengan demikian, hasil dari permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi kantor pajak tersebut.
Copyrights © 2021