Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumen pro dan kontra tentang kewajiban pajak pada e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Data yang digunakan berupa data sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan library research dengan komponen penyusunnya yang berupa komponen normatif dan pertimbangan moral lain yang saling terkait dan menghasilkan koherensi dalam berbagai aspek, seperti hukum, ekonomi, dan teknologi. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa argumen yang mendukung pengenaan pajak e-commerce berdasarkan poin-poin berikut: 1) setiap keuntungan atau transaksi yang dihasilkan dari setiap penjualan, termasuk e-commerce, harus dikenakan pajak; dan 2) pajak e-commerce dapat mendukung perkembangan teknologi internet; Sedangkan argumentasi kontra terhadap pengenaan pajak e-commerce terkait dengan hal-hal sebagai berikut: 1) pengenaan pajak e-commerce akan menghambat ekspansi, pertumbuhan, dan efisiensi e-commerce di masa depan; 2) sulitnya melacak transaksi penjualan di Internet; 3) Undang-undang e-commerce yang berlaku tidak jelas; dan 4) struktur dan sistem pajak di Indonesia yang rumit.
Copyrights © 2021