Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghasilan atas usaha sampingan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Ruang lingkup penulisan yaitu PNS yang sedang melanjutkan pendidikan tugas belajar di PKN STAN dengan usaha sampingan sebagai tenaga freelance pengajar les pada bimbingan belajar maupun les private. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis gambaran proses bisnis, kendala-kendala yang dihadapi, dan aspek-aspek pajak penghasilan yang terdapat dalam penghasilan yang dihasilkan dari usaha sampingan sebagai pengajar serta sanksi pajak apabila tidak memenuhi kewajian perpajakan. Terdapat beberapa metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis untuk untuk mendapatkan data yang relevan dan terkait dengan permasalahan yang dibahas, yaitu: Metode Studi Kepustakaan dan Metode Penelitian Lapangan yaitu melalui : Metode Wawancara dan Metode Observasi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh PNS dari usaha sampingan sebagai pengajar dapat dikategorikan dalam penghasilan lain dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baik dilakukan sendiri oleh wajib pajak maupun pemotongan oleh pihak ketiga yaitu penyelenggara Bimbingan Belajar. Penghasilan usaha sampingan sebagai pengajar tidak dapat dilakukan pembayaran sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dikarenakan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan dari pegenaan pajak UMKM. Sehingga PNS yang memiliki usaha sampingan dan memperoleh penghasilan harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2021