Perkembangan teknologi informasi membuat pertumbuhan industri digital yang memakai data pribadi juga mengalami hal yang sama. Salah satu sektor yang mengalami perkembangan pesat adalah sektor E Commerce. Syarat bagi konsumen untuk dapat bertransaksi dalam E-Commerce adalah dengan menyerahkan data pribadinya. Hal ini menyebabkan kerentanan data pribadi akan bocor yang hal ini tentu akan erugikan masyarakat. Meningkatnya interaksi dan transaksi di e-commerce Indonesia telah mengangkat isu-isu kritis tentang perlindungan informasi pribadi konsumen. Tulisan ini mencoba mengangkat isu tentang perlindungan data pribadi pelaku E Commerce ditinjau dari aspek hukumnya. Dalam mengkaji aspek hukum data pribadi konsumen dalam e-commerce Indonesia, makalah ini berpendapat bahwa undang-undang yang komprehensif harus diterapkan untuk melindungi pengumpulan, distribusi, dan penggunaan informasi. Sebuah undang-undang yang komprehensif menunjukkan komitmen entitas e-commerce untuk membangun lingkungan yang aman dan terpercaya, untuk menjaga hak konstitusional dan supremasi hukum, dan untuk melindungi hak konsumen atas privasi di era digital.
Copyrights © 2021