Pajak merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan sebagian besar penerimaan dalam APBN. Namun, dalam praktiknya masih banyak wajib pajak yang berkeinginan untuk meminimalkan dan mengurangi pembayaran pajak melalui tindakan tax avoidance dan tax evasion. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap faktor – faktor yang menentukan wajib pajak dalam melakukan tax avoidance dan tax evasion. Artikel ini ditulis dengan mereview 27 artikel sebagai data sekunder yang diperoleh dari database Google Scholar, Science Direct, dan Springer Link. Dari artikel yang telah dikaji, ditemukan hasil bahwa telah terjadi pergeseran fenomena yang menyebabkan tax avoidance menjadi tindakan yang ilegal untuk dilakukan. Adapun faktor – faktor yang menentukan wajib pajak dalam melakukan tax avoidance, yaitu besarnya ukuran dewan direksi, komite audit, kompensasi eksekutif, kepemilikan institusional, dan proporsi dewan komisaris independen sebagai proksi dari GCG. Selain itu, wajib pajak akan melakukan tax evasion apabila memiliki kepribadian yang buruk sehingga tidak merasa ragu untuk melakukan tindakan menyimpang dan melanggar aturan perpajakan. Adapun faktor – faktor yang menentukan wajib pajak dalam melakukan tax evasion, yaitu tingginya sistem perpajakan, keadilan, pengetahuan yang dimiliki wajib pajak, diskriminasi, dan sanksi pajak yang diberlakukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022