MAJALAH ILMIAH GEMA
Vol 23, No 42 (2011): GEMA, Th. XXIII/42/Pebruari - Juli 2011

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KONSUMEN MENURUTUU NO. 8 Tahun 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

UNIBA, Indarti (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2011

Abstract

Proses penyelesaian sengketa terhadap konsumen menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu bisa secara litigasi maupun non litigasi (pengadilan atau diluar pengadilan), dalam hal ini tergantung pada para konsumen merupakan golongan yang refrensi dielesploitasi oleh pelaku usaha, untuk itu diperlukan seperangkat aturan hukum untuk melindungi konsumen.    Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dapat melalui cara mediasi, arbritasi dan konsiliasi bahkan diberi wewenang untuk mengambil putusan dan penetapannya. Putusan yang diambil BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ini sifatnya final dan mengikat artinya tidak ada upaya banding atau kasasi. Namun demikian putusan dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ini apabila telah diterima oleh para pihak/berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjd), dan tidaklah mempunyai kekuatan eksekusi.Kata kunci : Proses penyelesaian sengketa dan konsumen

Copyrights © 2011