Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 4 No 3 (2022): Edition for December 2022

Aspek Yuridis Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung Dikaitkan dengan Kedudukan Desa Sebagai Daerah Otonomi Asl

Andriansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Pemilihan kepala desa secara langsung di praktekkan selayaknya kontestasi politik yang mempraktekkan politik praktis diantaranya adalah: (a) Meningkatnya money politik pada tingkat lokal, (b)Terjadi politik dinasti pada tingkat lokal, dan berimplikasi pada rekrutmen perangkat perangkat desa yang notabene nya diisi oleh keluarga yang memenangkan pemilihan kepala desa tersebut. (c) Adanya mobilisasi pemilih Kampanye di hari tenang dan hari H Terjadi konflik antar masyarakat, atau kelompok tertentu dan berimplikasi pada tatanan sosial masyarakat desa. Kontestasi ini mengacam Menghilangkan sifat asli masyarakat desa yang memiliki kecendrungan musywarah untuk mufakat. Hukum adat secara konstitusi diakui oleh negara dan hukum adat merupakan ibu kandung hukum asli Indonesia. Oleh karena itu dengan berbagai macam kelemahan dari pemilihan kepala desa secara langsung tersebut, jelaslah bahwa secara ideal konsep pemilihan kepala desa yang tepat dilakukan di Indonesia saat ini mendistorsi terselenggaranya pemerintahan desa. dapun rumusan masalah penelitian adalah Apasa tantangan dari pengaturan pemilihan kepala di Indonesia dan bagaimana konsep ideal pemilihan Kepala Desa di Indonesia. Peneltian ini dilakukan dengan metode doktrinal atau normatif. Dalam mendukung analisis data penelitian ini melakukan beberapa pendekatan diataranya Statuta pendekatan konseptual dan pendekatan teoritis.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...