Organisasi tingkat Regional menjadi intrumen yang paling efektif dalam menyelenggarakan perlindungan HAM. Alasan tidak lain adalah kedekatan geografis, kebiasaan, kultural dan budaya. Sebagaimana diketahui dari pengalaman sejarah bahwa pelanggaran HAM kerap terjadi dikarenakan pemerintahan yang menyimpang, otoriter atau abuse power dari seorang pimpinan dalam menerapkan kebijakan ke pmasyarakatnya. Dukungan dari organisasi regional diharapkan mampu untuk mengawasi, mengingatkan mencegah dan memberikan perlindungan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan kekuasaan yang dilakukan pemerintah atau ketidak mampuan pemerintah dalam negri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. ASEAN menyadari arti penting dari perlindungan HAM tersebut dan merealisasikannya dengan melengkapi instrumen hukum untuk memberikan perlindungan terhadap HAM di negara anggotanya. Terbentuknya ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights AICHR dan di deklarasikannya ASEAN Declaration Human Rights sebagai bentuk komitmen ASEAN dalam mendukung perlindungan HAM Global.Pada prakteknya Pasca terbentuknya instrumen tersebut di tingkat negara anggota masih terjadi tindkan yang menciderai HAM yang dilakukan pemerintahan maupun non pemerintahan, sehingga masyarakat Internasional, akademisi dan kelompok pemerhati HAM mengkritisi kemampuan dari organisasi tersebut. Penelitian merupan penelitian Doktrinal atau normatif dengan pendekatan statuta, konseptual, dan historis dalam menjawab rumusan masalah terkait Bagaimana Implementasi perlindungan HAM oleh organisasi regional ASEAN ! dan Apakah Tantangan dan peluang ASEAN dalam melaksanakan amanat ADHR
Copyrights © 2022