Pemerintah Indonesia menggunakan asas dekonsentrasi wilayah administrasi dan asas desentralisasi untuk daerah otonomi. Sistem penyelenggaraan kewenangan otonomi dari pemerintah pusat sampai daerah kabupaten dan kota didasarkan pelimpahan kekuasaan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk mengantisipasi pengelolaan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat. Seorang Kepala Daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah. Penyelenggara pemerintahan dalam negeri yang dibekali oleh sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan, mewujudkan kemampuan dalam menjalankan organisasi pemerintah dengan memegang teguh kode etik profesional kepamongprajaan. Metode penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif, metode servei dan verifikasi. Populasi pada penelitian ini adalah pedagang kaki lima yang berjualan di Kabupaten Bandung Barat yang terdapat pada Pasar Padalarang dan Pasar Lembang (Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bandung Barat, 2019) sebanyak 483 pedang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan untuk variabel komunikasi diperoleh nilai skor rata-rata sebesar 261, apabila dilihat kriteria penafsiran kondisi variabel penelitian tampak variabel komunikasi pada range 215,80 – 282,19 termasuk kriteria cukup baik. Variabel kompetensi memiliki nilai rata-rata sebesar 261,8 termasuk pada range 215,80 - 282,19 berada pada kriteria cukup baik. Variabel kinerja memiliki nilai rata-rata sebesar 282,3 termasuk pada range 282,20 - 348,59 berada pada kriteria baik. Komunikasi dan kompetensi secara parsial dan simultan memiliki pengaruh terhadap kinerja Satpol PP dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Copyrights © 2022