Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab perbedaan antara data yuridis dengan data fisik/data aktual dalam Sertifikat Hak Atas Tanah, dan perlindungan hukum yang sesuai. Yaitu penelitian empiris yuridis dan pendekatan kualitatif dengan teknik penjelasan deskriptif. Lokasi penelitian di Pertanahan kantor Kota Pekanbaru. Penelitian ini mengungkapkan bahwa pengukuran ulang yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam surat ukur dengan data faktual tanah di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan masih banyak permohonan pengukuran ulang yang belum selesai.
Copyrights © 2022