Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Panggungharjo, khususnya dengan kelompok sasaran berupa perwakilan petani; buruh tani; buruh bangunan atau pekerja serabutan. Mereka terkategori warga kurang mampu secara ekonomi dan melek kesadaran hukum untuk mengakses bantuan hukum secara cuma-suma dalam menyelesaikan setiap sengketa hukum yang mereka hadapi. Ada dua permasalahan pokok yakni : pertama, minimnya kapasitas dan pengetahuan hak-hak konstitusional terkait akses bantuan hukum secara cuma-cuma yang disediakan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu sesuai UU No. 16 Tahun 2011. Kedua, minimnya kesadaran hukum dan masih tingginya sikap apatis dan pasif masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur non litigatif maupun pengadilan akibat ketidaktahuan akses bantuan hukum secara gratis yang difasilitasi pemerintah. Metode pelaksanaan mencakup: (a) tahap awal persiapan dan identifikasi masalah; (b) identifikasi partisipan dan studi dokumen hukum; (c) diskusi kampung interaktif terkait strategi peningkatan kapasitas diri dan pengetahuan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu; dan (d) penyuluhan hukum terkait strategi peningkatan kesadaran ukum warga dan pentingnnya memperolah akses bantuan hukum gratis bagi masyarkat tidak mampu. Dengan target capaian pemahaman maksimal 85%, diharapkan program ini memberikan kontribusi signifikan bagi kelompok sasaran bagi peningkatan kesadaran hukum, pengetahuan, dan kapasitas diri dalam akses bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) yang difasilitasi dan disediakan gratis oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu atau terkategori jauh dari akses keadilan bantuan hukum. Luaran wajib berupa publikasi di Jurnal/ forum ilmiah nasional; Publikasi di media masa; Video kegiatan; dan tambahan sebagai peserta di forum ilmiah.
Copyrights © 2022