Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Advokasi Hukum Penyelesaian Konflik Tanah Di Desa Palihan Akibat Pembangunan Bandara Martinus Sardi; King Faisal Sulaiman; Yordan Gunawan
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2020: 2. Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.069 KB) | DOI: 10.18196/ppm.32.189

Abstract

Program pengabdian ini berjudul “Penguatan Advokasi Hukum Penyelesaian Konflik Tanah di Desa Glagah dan Desa Palihan sebagai Masyarakat Terdampak Pembangunan Bandara NYIA-Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta”. Program ini bertolak dari fakta empiris bahwa meskipun Bandara NYIA telah mulai beroperasi pada April 2018, tetapi penyelesaian hukum terkait konflik tanah bagi warga terdampak belum terselesaikan secara baik. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kemampuan mengorganisasikan diri dalam membangun posisi tawar, memperjuangkan, dan menuntut secara hukum hak-hak yang terlanggar akibat proses pelepasan tanah/ganti rugi untuk pembangunan Bandara NYIA oleh warga terdampak, khususnya di Desa Glagah dan Desa Palihan-Kecamatan Temon. Warga terdampak di kedua Desa ini masih minim sosialisasi dan pengetahuan terkait (a) hak-hak apa saja patut diperjuangkan jika terjadi pelepasan tanah atau pencabutan tanah untuk pembanguna bandara; (b) apakah masyarakat dapat menggugatnya proses ganti rugi sepihak ke pengadilan atau cukup diselesaikan secara nonlitigasi (mediasi atau rekonsiliasi); (c) apa makna “fungsi sosial tanah” dan “kepentingan umum” dalam pengadaan tanah bagi pembangunan bandara sesuai UUPA dan UU No.2/2012. Masyarakat terdampak juga tidak tahu mekanisme pengaduan dan penyelesaian sejumlah persoalan hukum yang timbul. Untuk itu, digunakan metode kegiataan berupa (a) penyuluhan hukum dan HAM; (b) pelatihan nonlitigasi-penyelesaian sengketa di luar pengadilan/ADR dan litigasi/jalur pengadilan; (d) pembuatan buku saku/guideline penyelesaian konflik tanah; dan (e)public hearing/dengar pendapat dengan DPRD Kulonprogo dan pihak eksekutif. Dengan suasanan kegiatan yang dikemas sedemikian nonformal, dialogis, dan interaktif, diharapkan tingkat partisipasi warga di kedua Desa terdampak menjadi signifikan. Warga yang menjadi kelompk sasaran penerima manfaat diharapkan juga terlibat dalam memberikan feedback atau masukan terkait monitoring-eveluasi dan keberlanjutan dari program ini di masa mendatang.
INVENTARISASI DAN DIGITALISASI ASET WAKAF DI LINGKUNGAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KASIHAN BANTUL Nasrullah Nasrullah; Waridatun Nida; M.Khaeruddin Hamsin; King Faisal Sulaiman; Zamroni Kholid
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 6. Digitalisasi Syiar Islam
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.643 KB) | DOI: 10.18196/ppm.46.829

Abstract

Wakaf adalah salah satu instrumen dalam Islam yang sangat potensial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial karena peranan pentingnya dalam menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, serta fasilitas umum lainnya. Keberadaan data aset wakaf yang tersimpan dengan lengkap, baik dan rapi merupakan prasyarat utama (conditio sine quanon) dalam mewujudkan pengelolaan administrasi wakaf yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan Bantul yang menjadi mitra dalam pengabdian ini adalah nadzir badan yang masih mengadministrasikan dokumen hukum aset wakaf berbentu fisik secara manual, belum berbentuk data digital. Oleh karena itu, pengabdian ini dimaksudkan untuk melakukan inventarisasi dan digitalisasi seluruh dokumen pendukung aset wakaf yang dikuasai oleh mitra/PCM Kasihan Bantul. Adapun metode dan tahapan pelaksanaan pengabdian ini: pertama, inventarisasi data aset wakaf yang dikelola mitra; kedua, digitalisasi data aset wakaf mitra; ketiga, penyimpanan data digital aset wakaf mitra ke dalam internal dan eksternal hard disk. Dengan kerjasama yang baik dari mitra, tujuan pengabdian dapat tercapai, meskipun kerap terkendala oleh kondisi pandemic covid-19 yang kembali mengganas di wilayah mitra pada saat pengabdian dilaksanakan.
LAND DISPUTE SETTLEMENT POST LAW NO. 2 OF 2012; GLAGAH VILLAGE CASE STUDY RELATED TO NYIA AIRPORT King Faisal Sulaiman; Iwan Satriawan
Indonesia Private Law Review Vol. 2 No. 2 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/iplr.v2i2.2328

Abstract

The location for the New Yogyakarta International Airport (NYIA) construction involved in land disputes during the land acquisition process. The land acquisition will always lead to disputes or conflicts with the affected people. It is even more complicated if, in the development process, the ruling elite intervenes, external forces outside the local community that are not directly related to the development. This article deals with the question of the government's public perceptions of the legal polemic of land dispute settlement based on Law No.2 of 2012, and concentrates to examine a new model of land dispute resolution from the perspective of affected communities against NYIA. This research is normative-empirical based on primary and secondary data, namely a literature study, field study, using purposive sampling with interviews, FGD, observation, and qualitative descriptive analysis. The result showed the failure of formal litigation and non-litigation approaches offered by Law No.2 of 2012 to resolve the disputes fairly. Village discussions based on local wisdom as a new model for equitable land dispute resolution needs a political review of Law No. 2 of 2012. The new paradigm of agrarian reform must be based on customary law and local wisdom values in the 1945 Constitution and the Agrarian Law. Given recent controversies concerning land disputes, a law on reform and structuring the national agrarian structure, Agrarian conflict resolution law, and law of natural resources management for the community are urgently needed.
Pemilih Pemula "Cerdas Pemilu" Iwan Satriawan; Yordan Gunawan; King Faisal Sulaiman; Mohammad Bima Aoron Hafiz
J-Dinamika : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 2 (2020): Desember
Publisher : Politeknik Negeri Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25047/j-dinamika.v5i2.1468

Abstract

Fokus utama pengabdian ini adalah mencerdaskan pemilih pemula dengan memberikan pengayaan materi pendidikan politik di kalangan siswa-siswi Madarasah Aliyah Muallimin dan Muallimat Yogyakarta sebagai kelompok sasaran dalam mengikuti pemilihan Presiden/Wakil dan para wakil rakyat di tahun 2019. Indikator bagi pemilih cerdas diasumsikan paling tidak : 1. Memahami jejak rekam para kontestan secara baik. 2. memahami visi-misi calon Presiden/Wakil, dan wakil rakyat dengan baik. 3. Memahami komitmen keberpihakan kontestan terhadap isu-isu kepentingan rakyat, isu anti korupsi dan non diskriminasi terhadap semua orang. 4. Mampu mengatasi isu/berita kampanye negatif (negative campaign ) dan isu/berita hoax terhadap para kontestan. 5. Terinternalisasi sikap anti money politics, kesediaan untuk turut mengawasi terselanggaranya Pemilu yang jurdil dan luber. Metode pendekatan berbasis partisipatif aktif dan interaktif dengan model ceramah, pelatihan, dan participatory learning/role playing disertai diskusi interaktif dan bedah kasus seperti kasus-kasus Hoax, money politics, dan negative campaign. Pola ini lebih menempatkan mitra sebagai mitra/partsipan aktif, dalam suasana kegiatan yang non formal/atraktif sehingga mampu menghasilkan serapan pengetahuan pendidikan politik yang mencedaskan. Terpenuhinya pemahaman dan perilaku pemilih pemula yang cerdas akan mendorong terwujudnya hasil Pemilu 2019 yang berkualitas dalam menghasilkan pemimpin dan para wakil rakyat yang amanah dan berjiwa negarawan.
Acces To Justice Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Desa Panggungharjo Bantul King Faisal Sulaiman; Nasrullah Nasrullah
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ppm.51.988

Abstract

Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Panggungharjo, khususnya dengan kelompok sasaran berupa perwakilan petani; buruh tani; buruh bangunan atau pekerja serabutan. Mereka terkategori warga kurang mampu secara ekonomi dan melek kesadaran hukum untuk mengakses bantuan hukum secara cuma-suma dalam menyelesaikan setiap sengketa hukum yang mereka hadapi. Ada dua permasalahan pokok yakni : pertama, minimnya kapasitas dan pengetahuan hak-hak konstitusional terkait akses bantuan hukum secara cuma-cuma yang disediakan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu sesuai UU No. 16 Tahun 2011. Kedua, minimnya kesadaran hukum dan masih tingginya sikap apatis dan pasif masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur non litigatif maupun pengadilan akibat ketidaktahuan akses bantuan hukum secara gratis yang difasilitasi pemerintah. Metode pelaksanaan mencakup: (a) tahap awal persiapan dan identifikasi masalah; (b) identifikasi partisipan dan studi dokumen hukum; (c) diskusi kampung interaktif terkait strategi peningkatan kapasitas diri dan pengetahuan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu; dan (d) penyuluhan hukum terkait strategi peningkatan kesadaran ukum warga dan pentingnnya memperolah akses bantuan hukum gratis bagi masyarkat tidak mampu. Dengan target capaian pemahaman maksimal 85%, diharapkan program ini memberikan kontribusi signifikan bagi kelompok sasaran bagi peningkatan kesadaran hukum, pengetahuan, dan kapasitas diri dalam akses bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) yang difasilitasi dan disediakan gratis oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu atau terkategori jauh dari akses keadilan bantuan hukum. Luaran wajib berupa publikasi di Jurnal/ forum ilmiah nasional; Publikasi di media masa; Video kegiatan; dan tambahan sebagai peserta di forum ilmiah.
Sengketa Non Litigasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Bangunjiwo Bantul King Faisal Sulaiman; Nasrullah Nasrullah
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2022: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ppm.51.989

Abstract

Peningkatan kesadaran hukum sangat diperlukan bagi masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan (non litigasi). Mereka yang hidupnya pasa-pasan karena faktor ekonomi dan menempuh pendidikan formal yang terbatas, umumnya memiliki kesadaran hukum terbatas. Ketika terlibat dengan sengketa hukum, mereka kurang paham apa saja hak-hak mereka yang dilindungi UU dan konstitusi; apakah semua masalah hukum harus dibawa ke pengadilan; atau cukup di luar pengadilan saja; apa yang dimaksud dengan instrumen non litigasi; defenisi mediasi; konsiliasi; negosiasi; arbitrasi; apa dan bagaimana kekuatan hukum mengikat; serta bagaimana sifat eksekutorial dari putusan perkara non litigasi. Belum lagi siapa saja yang dapat jadi mediator; lingkup peran mediator; defenisi dan lingkup perkara perdata; pidana; atau sengketa administrasi Desa atau tata usaha negara; apakah setiap tindak pidana bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kesemuan indikator tersebut, secara normatif sebenarnya sudah diatur, difasilitasi negara dan tersebar diberbagai UU sektoral semisal KUHP;KUHAP; Perma 1/2016 dan UU 30/1999 mengenai Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa. Apalagi UU 16/20011 terkait bantuan hukum mewajibkan negara (pemerintah) untuk memfasilitasi, menggratiskan biaya perkara dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Bangunjiwo. Berdasarkan hasil survei awal, masih ada sebagian warga Desa yang terkategori kurang mampu secara ekonomi masih melek kesadaran hukum untuk menyelesaikan setiap sengketa secara non litigasi. Terbatasnya pengetahuan atau kapasitas hukum turut andil mengapa fenomena sikap apriori atau acuh tak acuh masih melingkupi warga untuk pro-aktif menyelesaikan setiap perkara hukum lewat jalur diluar pengadilan.