Peningkatan kesadaran hukum sangat diperlukan bagi masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan sengketa hukum diluar pengadilan (non litigasi). Mereka yang hidupnya pasa-pasan karena faktor ekonomi dan menempuh pendidikan formal yang terbatas, umumnya memiliki kesadaran hukum terbatas. Ketika terlibat dengan sengketa hukum, mereka kurang paham apa saja hak-hak mereka yang dilindungi UU dan konstitusi; apakah semua masalah hukum harus dibawa ke pengadilan; atau cukup di luar pengadilan saja; apa yang dimaksud dengan instrumen non litigasi; defenisi mediasi; konsiliasi; negosiasi; arbitrasi; apa dan bagaimana kekuatan hukum mengikat; serta bagaimana sifat eksekutorial dari putusan perkara non litigasi. Belum lagi siapa saja yang dapat jadi mediator; lingkup peran mediator; defenisi dan lingkup perkara perdata; pidana; atau sengketa administrasi Desa atau tata usaha negara; apakah setiap tindak pidana bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kesemuan indikator tersebut, secara normatif sebenarnya sudah diatur, difasilitasi negara dan tersebar diberbagai UU sektoral semisal KUHP;KUHAP; Perma 1/2016 dan UU 30/1999 mengenai Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa. Apalagi UU 16/20011 terkait bantuan hukum mewajibkan negara (pemerintah) untuk memfasilitasi, menggratiskan biaya perkara dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini bermitra dengan pemerintah Desa Bangunjiwo. Berdasarkan hasil survei awal, masih ada sebagian warga Desa yang terkategori kurang mampu secara ekonomi masih melek kesadaran hukum untuk menyelesaikan setiap sengketa secara non litigasi. Terbatasnya pengetahuan atau kapasitas hukum turut andil mengapa fenomena sikap apriori atau acuh tak acuh masih melingkupi warga untuk pro-aktif menyelesaikan setiap perkara hukum lewat jalur diluar pengadilan.
Copyrights © 2022