Meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional juga menjadi salah satu pertimbangan pembaruan Undang-undang Keimigrasian di Indonesia dari yang sebelumnya UU RI No.9 Tahun 1992 menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2011. Adanya persyaratan-persyaratan di bidang keimigrasian, merupakan hambatan-hambatan dalam pola migrasi legal, telah mendorong munculnya keterlibatan kelompok kejahatan lintas negara yang berupaya mengembangkan pola migrasi illegal. Kelompok ini memanfaatkan kondisi kelemahan ekonomi, sosial, budaya dan psikologis masyarakat kelas bawah. Pola migrasi illegal menghasilkan imigran illegal yang berimplikasi kepada munculnya masalah kemanan baru berupa aksi-aksi kejahatan yang melintasi batas negara (transnational crime) yang berkembang lebih lagi menjadi kejahatan lintas negara terorganisasi (transnational organized crime) seperti penyelundupan manusia. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Regulasi tentang upaya penanggulangan penyelundupan manusia kaitannya dengan regulasi perkawinan campuran adalah -undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 13,42,89 dan 120. Regulasi ini kurang spesifik dimana ada skema perkawinan campuran yang tidak terbahas dalam penentuan hukuman bagi para pelaku. Akhirnya jerat pidana yang diberikan tidak spesifik dan disinyalir memiliki kelemaham dalam penerapan konsep keadilan. Tindak pidana penyelundupan manusia melalui skema perkawinan campuran dapat dicegah apabila dapat mencegah terjadinya perkawinan campuran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022