Journal Legal Dialetics
Vol 1 No 2 (2022): Journal Legal Dialectics

PENGATURAN TERKAIT ALIH FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU MENJADI LAHAN PEMUKIMAN

M Alfaruq Nirwana (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2022

Abstract

ABSTRAK Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota dengan tujuan menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Ruang terbuka hijau wilayah perkotaan merupakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat, untuk meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih. Fungsi ruang terbuka hijau mempunyai manfaatan langsung yaitu membentuk keindahan dan kenyaman (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (tanaman, kayu, daun, bunga, buah), serta manfaat tidak langsung yaitu pembersih udara, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (Permen PU No. 05/PRT/M/2008).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Legal Dialetics adalah Jurnal yang memuat tentang artikel ilmu hukum dan perkembangan hukum di Indonesia maupun dalam kajian perbandingan hukum (komparasi) dengan Negara ...