Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN TERKAIT ALIH FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU MENJADI LAHAN PEMUKIMAN M Alfaruq Nirwana
Journal Legal Dialectics Vol 1 No 2 (2022): Journal Legal Dialectics
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.812 KB)

Abstract

ABSTRAK Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota dengan tujuan menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Ruang terbuka hijau wilayah perkotaan merupakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat, untuk meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih. Fungsi ruang terbuka hijau mempunyai manfaatan langsung yaitu membentuk keindahan dan kenyaman (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (tanaman, kayu, daun, bunga, buah), serta manfaat tidak langsung yaitu pembersih udara, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (Permen PU No. 05/PRT/M/2008).