Kenakalan anak menjadi permasalahan utama di negeri ini, tindak pidana yang dilakukan oleh anak cenderung mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Terdapat berbagai alasan yang mendorong anak berhadapan dengan hukum. Faktor – faktor yang menjadi alasan anak berhadapan dengan hukum adalah kemiskinan (29,35%), lingkungan (18.07%), salah didik (11,3%), keluarga tidak harmonis (8,9%) dan minimnya pendidikan agama (7,28%). Upaya negara dalam menagani kasus anak yang berhadapan dengan hukum salah satu nya melalui lembaga pembinaan, lembaga pembinaan di sini salah satu nya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang mempunyai fungsi sebagi tempat agar anak menyadari kesalahan nya dan tidak lagi mengulangi perbuatanya.Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yang peneliti gunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan proses pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, pada prinsipnya menurut Undang – Undang Nomer 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa tidak ada penjara bagi anak dan konvensi hak anak tidak membenarkan adanya penjara anak. Apabila harus direhabilitasi, perlakuan yang diterima seorang anak harus berbeda dengan tindakan yang dikenakan terhadap orang dewasa yang melanggar hukum didalam lembaga pemasyarakatan. Ketika dijatuhi vonis dan ditetapkan telah melanggar hukum, maka pemulihan atas kenakalan seorang anak harus dilakukan dalam lingkungan yang layak. Sehingga anak menjalaninya bukan lagi seperti orang yang dihukum (dipenjarakan). Lembaga pemasyarakatan anak harus dibuat menjadi tempat yang memiliki nilai, sehingga ketika kembali ke masyarakat akan bisa mematuhi nilai – nilai dan norma hukum serta tidak melakukan pelanggaran kembali.Adanya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 sebagai pengganti Undang –Undang Nomor 3 Tahun 1997 ini dirasa lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan anak. UU No 11 Tahun 2012 merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memperbaharui sistem peradilan pidana anak. Anak tidaklah lagi merasa bahwa dirinya dipenjara, melainkan dibina secara khusus supaya anak tersebut bisa kembali menjadi penerus bangsa tanpa adanya perbedaan dengan anak – anak yang lain pada umumnya.
Copyrights © 2022