Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Belanja Pemerintah Daerah: Bagaimana Alokasi Belanja Publik yang Pro Poor Expenditure di Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta? Ariyad, Fikri; Choirunnisa
Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies Vol 3 No 2 (2023): Politik Belanja Daerah: Antara Realisasi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Masyarak
Publisher : Ministry of Home Affairs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53013/bestuurskunde.3.2.91-102

Abstract

This article aims to show the public expenditure of the Kulon Progo Regional Government responds to welfare issues with a pro-poor budget approach. Currently, Kulon Progo Regency is still the area with the highest poverty rate among regencies/cities in D.I.Yogyakarta. This condition becomes ironic because this area is under the Regional Government, which has the status of receiving special autonomy. This arrangement impacts the disbursement of special funds to Kulon Progo so that its fiscal capacity becomes large. This type of research uses a qualitative approach with the library research method. While the stages of this research consisted of problem identification, literature search, research aims and objectives, data collection, data analysis and interpretation, and research reporting. The study results show that Kulon Progo's public expenditure has not been able to bring this region out of the issue of inequality. The issue of poverty, the low human development index, the high open unemployment rate, and even the low allocation of public expenditure on infrastructure impacts the predicate and image of Kulon Progo, which has not been separated from this issue. In addition, in the aspect of public expenditure, especially based on budget allocations that are pro-poor, in fact, they have not fully accommodated their interests. This can be seen from the data analysis on the issue of inequality in the Kulon Progo Regency, which has not been properly resolved. This reality in the context of Kulon Progo is interesting to study because, with a large enough fiscal power capacity, it has not been reflected in public expenditure oriented towards the people’s welfare.
PEMAAFAN HAKIM DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA : PESPEKTIF FALSAFAH PANCASILA Ariyad, Fikri; Islamy, Athoillah
HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan Vol. 1 No. 1 (2022): HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum & Integrasi Peradilan
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53491/hunila.v1i1.308

Abstract

This study intends to identify the values of the Pancasila philosophy in the concept of forgiveness of judges contained in the Draft Criminal Code (RKUHP). This study uses a normative-philosophical approach. The data analysis technique is through the stages of data reduction, data presentation, and data verification. The results of the study show that there are dimensions of the values of the Pancasila philosophy in the concept of forgiveness of judges. Those values are the divinity value, humanity value, national value, democracy value, justice value. The theoretical implication of this research shows that the various values of Pancasila can be the basis of legal paradigms and ideals in the modernization of Indonesian criminal law so that they are in line with the spirit of Indonesian values. The limitation of this research is that it has not reviewed the formal legal provisions of the concept of judge forgiveness
UPAYA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MELALUI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) ariyad, fikri
Journal Legal Dialectics Vol 1 No 2 (2022): Journal Legal Dialectics
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.401 KB)

Abstract

Kenakalan anak menjadi permasalahan utama di negeri ini, tindak pidana yang dilakukan oleh anak cenderung mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Terdapat berbagai alasan yang mendorong anak berhadapan dengan hukum. Faktor – faktor yang menjadi alasan anak berhadapan dengan hukum adalah kemiskinan (29,35%), lingkungan (18.07%), salah didik (11,3%), keluarga tidak harmonis (8,9%) dan minimnya pendidikan agama (7,28%). Upaya negara dalam menagani kasus anak yang berhadapan dengan hukum salah satu nya melalui lembaga pembinaan, lembaga pembinaan di sini salah satu nya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang mempunyai fungsi sebagi tempat agar anak menyadari kesalahan nya dan tidak lagi mengulangi perbuatanya.Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yang peneliti gunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan proses pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, pada prinsipnya menurut Undang – Undang Nomer 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa tidak ada penjara bagi anak dan konvensi hak anak tidak membenarkan adanya penjara anak. Apabila harus direhabilitasi, perlakuan yang diterima seorang anak harus berbeda dengan tindakan yang dikenakan terhadap orang dewasa yang melanggar hukum didalam lembaga pemasyarakatan. Ketika dijatuhi vonis dan ditetapkan telah melanggar hukum, maka pemulihan atas kenakalan seorang anak harus dilakukan dalam lingkungan yang layak. Sehingga anak menjalaninya bukan lagi seperti orang yang dihukum (dipenjarakan). Lembaga pemasyarakatan anak harus dibuat menjadi tempat yang memiliki nilai, sehingga ketika kembali ke masyarakat akan bisa mematuhi nilai – nilai dan norma hukum serta tidak melakukan pelanggaran kembali.Adanya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 sebagai pengganti Undang –Undang Nomor 3 Tahun 1997 ini dirasa lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan anak. UU No 11 Tahun 2012 merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memperbaharui sistem peradilan pidana anak. Anak tidaklah lagi merasa bahwa dirinya dipenjara, melainkan dibina secara khusus supaya anak tersebut bisa kembali menjadi penerus bangsa tanpa adanya perbedaan dengan anak – anak yang lain pada umumnya.