Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan MPR-RI sebelum dan pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 serta untuk menganalisis persamaan dan perbedaan dan juga kelebihan dan kekurangan kedudukan MPR-RI sebelum dan pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945. Rumusan masalah yang terdapat di dalam penelitian ini yakni bagaimana kedudukan MPR-RI sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945?, bagaimana kedudukan MPR-RI pasca amandemen UUD NRI 1945?, serta bagaimana perbandingan kedudukan MPR-RI sebelum dan pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945?. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur, teori, konsep, dan asas hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (history approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Kedudukan MPR-RI sebelum dan pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, memilik banyak perbedaan dan sedikit kesamaan, dalam kedudukan, bentuk, tugas, maupun wewenang MPR-RI.
Copyrights © 2021