Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 2 No. 2 (2022)

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Syaiful Anwar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Muhammad Eriton (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Presidensial sebagai bentuk sistem pemerintahan, menempatkan Presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government), Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden secara bersama-sama yang merupakan suatu jabatan dalam tatanan Hukum Tata Negara yang tujuannya adalah menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam kekuasaan pemerintahan negara Indonesia oleh Presiden dan Wakil Presiden, diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan berisi beberapa pasal yang mengatur aspek kewenangan Presiden dan Wakil Presiden yang dimiliki dalam memegang kekuasaan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Wakil Presiden didalam konstitusional Republik Indonesia dan pengaturan hukum idealnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yurisdis normatif. Hasil penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui sistem pembagian kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden serta mempertegas eksistensi kewenangan Wakil Presiden, maka perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Di dalam konstitusi Indonesia tugas Wakil Presiden tidak ada ukuran pasti mengenai kewenangan Wakil Presiden didalam pemerintahan Indonesia. Maka perlu sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden agar terwujudnya tujuan negara. mengharapkan perlu adanya sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden Maka dari itu perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden, agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak bertentangan dengan Presiden atau dengan para Mentri, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kata Kunci: Analisis, Pembagian Kewenangan, Presiden Dengan Wakil Presiden

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...