Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat meningkatkan perekonomiandan pelayanan umum kepada masyarakat di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, menyebutkan BUMDes sebagai badan usaha. Badan usaha yangdimaksud tidak ditentukan secara khusus dalam Undang-Undang Desa. Hal inimenimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes dimasyakarat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status BUMDes sebelumdan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja, serta implikasinya karena dalam Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerjamengubah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Desa yang sebelumnya menyebutBUMDes sebagai badan usaha diubah menjadi badan hukum. Penelitian inimenggunakan metode penelitian doctrinal research. Sumber bahan hukum yangdigunakan dalam penelitian ini meliputi bahan-bahan hukum primer, bahan-bahanhukum sekunder serta bahan-bahan hukum tersier dan metode analisis yangdigunakan metode analisis dedukatif. Dapat disimpulkan bahwa status BUMDessebelum diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja adalah badan usaha yangberbentuk badan hukum karena BUMDes telah memenuhi karakteristik dari badanhukum. Kemudian status badan hukum BUMDes dipertegas dalam Undang-UndangCipta Kerja yang membuat BUMDes dapat memiliki sifat seperti badan hukum yanglain pada umumnya dan BUMDes dapat disahkan sebagai badan hukum. Kata Kunci : Pembentukan, BUMDes, Badan Usaha, Badan Hukum
Copyrights © 2022