Jurnal Riset Indragiri
Vol 1 No 2 (2022): Juli

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (Putusan Perkara Nomor: 13/Pid.Sus/2020/PN Tbh)

Inka Sisilia Putri (Unknown)
Fitri Wahyuni (Unknown)
Siti Rahmah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2022

Abstract

Perumusan masalah yang diangkat dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimana Analisis Putusan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Putusan Perkara Nomor: 13/Pid.Sus/2020/PN Tbh)? (2) Apa Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perkara Nomor: 13/Pid.Sus/ 2020/PN Tbh? Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber Data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (literature research). Analisa bahan hukum yaitu dilakukan secara kualitatif dengan menggunanakan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan terhadap Ujaran Kebencian (Putusan Perkara Nomor 13/Pid.Sus/2020/Pn.Tbh) (1) Putusan hakim sudah memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan, sementara unsur kemanfaatan hukum belum terpenuhi dengan baik. Dilihat dari keadilan hukum telah memenuhi aspek keadilan, yaitu keadilan koresktif berupa pemberian sanksi kepada pelaku. Dilihat dari kepastian hukum sudah memenuhi asas kepastian, karena penentuan sanksi pidana kepada pelaku telah sesuai dengan peraturan yang ada, namun dari kemanfaatan hukum, cenderung belum memenuhi asas kemanfaatan, karena hukuman yang diberikan kepada pelaku relatif cukup ringan, sehingga memungkinkan pelaku mengulanginya kembali dan kurang memberikan pengajaran pada masyarakat secara umum. (2) dalam menjatuhkan putusan suatu perkara di pengadilan terdapat 2 jenis faktor pertimbangan Hakim, yakni Pertimbangan Yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang ditetapkan sebagai hal yang wajib dimuat dalam putusan dan Pertimbangan Non-yuridis yaitu beberapa faktor diluar peraturan yang sudah diatur yang biasanya memikirkan unsur-unsur subjektif dari suatu perkara pidana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jri

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Chemistry Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ilmu Sosial: Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Geografi, Sosiologi, Pendidikan, Kebijakan, Tinjauan Sosial, Seni, Sejarah, Filsafat, Antropologi, dsb. Agama : Pendidikan Agama Islam, Ilmu Hadits, Tafsir, dsb. Teknik: Teknik Industri, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Kimia, Teknik ...