Jurnal Hibrul Ulama
Vol. 1 No. 2 (2019): Jurnal Hibrul’ulama

HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT UNTUK INFRASTRUKTUR MENGATASNAMAKAN FI SABILILLAH

Rukmana Prasetyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2021

Abstract

Fi Sabilillah dalam konteks pihak-pihak yang berhak menerima zakat atau yang lazim disebut dengan Mustahiq az-Zakat adalah prajurit atau tentara yang secara sukarela turut berperang dan berjuang dalam rangka menegakkan dan menjaga agama Allah Swt. melawan orang-orang kafir serta tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Fi Sabilillah tidak dapat diperluas maknanya kepada segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan secara umum dan dapat dirasakan manfaatnya oleh orang banyak seperti membangun infrastruktur berupa sarana dan fasilitas umum termasuk sarana ibadah. Kongkritnya, harta zakat tidak boleh dialokasiikan untuk mendirikan mesjid, membangun sekolah, rumah sakit, perbaikan jembatan, pelebaran jalan, irigasi dan lain sebagainya dengan mengatasnamakan Fi Sabilillah.. Hal ini berdasarkan makna Fi Sabilillah itu sendiri secara bahasa dan istilah syara’ serta hadis Nabi riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah yang menjelaskan bahwa makna Fi Sabilillah dalam konteks Mustahiq az-Zakat adalah sukarelawan yang berperang di jalan Allah. Syariat Islam memiliki banyak dimensi ajaran lain selain zakat seperti Shadaqah, Wakaf, Nazar, Hibah, Wasiat dan Kaffarat yang telah dipersiapkan Allah untuk dapat memenuhi kebutuhan lainnya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hibrululama

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal Hibrul ulama merupakan jurnal yang dikelola oleh Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Alwashliyah Medan. Jurnal ini memuat tulisan tentang artikel ilmu pendidikan agama islam baik tulisan dari hasil penelitian maupun tulisan studi kepustakaan. Jurnal Hibrul ...