Keuangan adalah salah satu aspek penting selain aspek kesehatan yang harus menjadi fokus perhatian saat pandemi terjadi, termasuk saat pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Kebijakan yang diambil pemerintah di bidang keuangan negara merupakan hal yang sangat krusial dalam mengawal APBN sampai akhir tahun anggaran. Regulasi dan kebijakan pendapatan, penatausahaan keuangan dan maksimalisasi penggunan barang milik level pusat dan daerah harus dioptimalisasikan demi stabilitas ekonomi nasional. Tujuan: Mengidentifikasi strategi kebijakan keuangan negara berdasarkan proporsi kebutuhan dalam upaya menangani pandemi yang masih berlangsung dan meminimalisir dampak ikutan yang akan terjadi. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan desain non eksperimental (Cross Sectional). Menggunakan analisa pustaka atau library research yang berasal dari beberapa sumber seperti laporan Kemenkeu, Kemnaker, BPS, dan beberapa artikel terkait penelitian. Hasil: Kebijakan fiskal untuk penerimaan negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) tentang instentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah Virus Covid-19; Kebijakan fiskal untuk pengeluaran negara dibagi menjadi 3 langkah yaitu 1. Penerbitan Surat Utang (SUN) 2. Melakukan Refocusing APBN 2020 , dan 3. Konsekuensi Hukum Terhadap Penyelewengan Dana Penanggulanan Covid-19; Strategi kebijakan fiskal terhadap output perekonomian Indonesia dengan pemotongan pajak sebagai stimulus perekonomian; Strategi fiskal pada inflasi yaitu dengan stimulus 1, 2 dan 3; Kebijakan pemerintah daerah berfokus pada realokasi anggaran dan refocusing program; Anggaran kesehatan dan kebijakan bidang kesehatan menjadi fokus penganggaran; Analisis proporsi kebutuhan dibagi menjadi beberapa aspek yaitu kesehatan; perlindungan sosial; sektoral, K/L & Pemda; Insetif Usaha; UMKM; dan pembiayaan korporasi. Kesimpulan: Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan. Peran penting sektor keuangan dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional membutuhkan tatanan regulasi dan praktek yang serasi. Berbagai level pemerintahan maupun swasta diharuskan memiliki visi dan misi yang sama sehingga stabilitas ekonomi dan pengentasan dampak pandemi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Copyrights © 2022