Privat Law
Vol 10, No 3 (2022): SEPTEMBER-DESEMBER

EKSISTENSI BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG SEBAGAI PENGURUS DAN PEMBERES HARTA PAILIT

Sheva Trisanda Adistia (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Tata Wijayanta (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2022

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melihat pengaruh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang yang menambah Kurator Perorangan disamping Balai Harta Peninggalan (BHP) dan faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak diminatinya Balai Harta Peninggalan. Metode penelitian normatif didukung dengan wawancara yang disajikan secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan data primer yang berasal dari wawancara. Cara mengumpulkan data sekunder dengan metode dokumentasi dan alat yang digunakan adalah studi dokumen dan data primer melalui wawancara kepada salah satu kurator Balai Harta Peninggalan dengan alat pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang hanya menyebabkan jumlah perkara terbagi menjadi dua dan faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diminatinya Balai Harta Peninggalan adalah sumber daya manusia yang dianggap kurang memadai daripada Kurator Perorangan.

Copyrights © 2022