Privat Law
Vol 10, No 3 (2022): SEPTEMBER-DESEMBER

TUMPANG TINDIH PERATURAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

Gumilang Adhi Tommy (Staff Badan Pertanahan Negara Kota Surakarta)
_ Pujiyono (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2022

Abstract

AbstractThis articles aims to assess the factors that cause the overlap of regulations in the ratification of cooperative legal entities. This type of research is using normative law which is descriptive with a statutory approach. Legal research materials used are primary and secondary legal materials. The data collection techniques used are literature studies/document studies. Analysis of data carried out using legal materials with silogism deductive logic. The results explained that the factors that caused the overlap of regulations in the ratification of the Cooperative law body is a bureaucratic problem in Indonesia that is convoluted and sluggish. Coordination issues between institutions/ministries are demonstrated by the overlap of authority and still weak coordination among State institutions. The weak coordination between the Board/Ministry makes the ministry/government agencies compete to make regulations to ensure legal certainty. The weakness of legal politics occurring in Indonesia can be demonstrated by a delay in ratification of the Indonesian national law draft which was subsequently delegated to the DPR RI in the period 2019-2024, the reason for the postponement due to a number of chapters in the Indonesian law draft is still problematic.  Keywords: Legality of legal entities, overlapping rules, cooperatives. AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih peraturan dalam pengesahan badan hukum koperasi. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih peraturan dalam pengesahan badan hukum koperasi adalah permasalahan birokrasi di Indonesia yang berbelit-belit dan lamban. Permasalahan koordinasi antar Lembaga/Kementerian ditunjukkan dengan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan masih lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Lemahnya koordinasi antar Lembaga/Kementerian membuat Kementerian/Lembaga Pemerintah berlomba membuat regulasi-regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Lemahnya politik hukum yang terjadi di Indonesia dapat ditunjukkan dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang selanjutnya dilimpahkan ke anggota DPR RI periode 2019-2024, alasan penundaan tersebut karena sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dianggap masih bermasalah.  Kata Kunci: Pengesahan Badan Hukum, Tumpang Tindih Aturan, Koperasi

Copyrights © 2022